Translate

Kamis, 28 Maret 2019

KENAPA KHAMAR (YG MEMABUKKAN) DILARANG/DIHARAMKAN SECARA BERTAHAP ???

بسم الله الرحمن الرحيم

Khamar mulai diharamkan pada tahun ke 2 Hijriyah setelah Perang UHUD.

Khamar merupakan induknya segala dosa besar, hal ini sebagaimana telah di katakan oleh Saidina Umar Bin Khatthab dan Saidina Usman Bin Affan.

Para Ulama Tafsir menyatakan, jika Asal dalam pelarangan Khamar ialah secara 4 tahap dengan 4 ayat yang berbeda.

Berikut 4 tahapan Ayat Al-Qur'an dalam pelarangan Khamar:

1. Surat An- Nahl Ayat 67

ومن ثمرات النخيل والاعناب تتخذون منه سكرا ورزقا حسنا
"Dan Dari buah kurma dan buah anggur dapat kamu ambil arak dan rezeki yang baik."

Pada saat ayat ini diturunkan, khamar masih halal untuk dikonsumsi oleh orang-orang Islam.
Namun Kemudian Saidina Umar Bin Khatthab dan Mu'adz Bin Jabal serta sekelompok sahabat datang menemui Rasulullah, dan berkata: "Ya Rasulallah, berikan kami kepastian hukum tentang khamar, karena khamar dapat menghilangkan akal dan menguras harta".

Maka Allah menurunkat ayat yang ke 2 tentang khamar.


2. Surat Al-Baqarah ayat 219

يـسـألونـك عـن الخـمـر و المـيـسـر قـل فـيـهـما اثـم كـبـير و مـنافـع للنـاس
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia."

Setelah ayat ini diturunkan, maka sebahagian meninggalkan khamar dan sebagian yang lain masih mengkonsumsi khamar.

Kemudian Abdur Rahman Bin Auf mengajak satu jama'ah untuk meminum khamar sehingga mereka mabuk, dan sebagian dari yang mabuk tersebut pergi mengerjakan Shalat, dan saat membaca surat Al-Kaafirun  pada ayat yang ke 2 mereka membaca اعبد ما تعبدون dan bacaan mereka salah krn huruf لا hilang padahal yang seharusnya dibaca ialah لا اعبد ما تعبدون 



Maka Allah menurunkan Ayat yang ke 3 tentang khamar

3. Surat An-Nisa’ ayat 43 

ياأيهاالذين أمنوا لاتقربوا االصلاة وانتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون

"Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan."

Maka saat ayat yang ke 3 ini di turunkan, orang-orang yang minum khamar semakin sedikit.

Kemudian Usman Bin Malik mengatakan "bahwa sekelompok jama'ah dari kalangan Anshar, ketika mereka mabuk maka mereka saling bermusuhan dan saling memukul".

Maka Saidina Umar pun berdo'a: "Ya Allah.... Nyatakanlah untuk kami tentang khamar sebagai pernyataan yang menyenangkan"

Maka Allah menurunkan ayat yang ke 4 tentang khamar

4. Surat Al-maidah ayat 90-91

يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون

 إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون 


"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.

 Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan shalat, maka berhentilah kalian."


Setelah Ayat ini diturunkan, maka Saidina Umar menyambutnya dg berkata انتهنا يارب Ya Tuhan Kami Berhenti,,,, kami berhenti Ya Tuhan....

Ayat terakhir ini adalah pengharaman khamar secara Muthlaq..


Adapun Hikmah dalam pelarangan khamar secara bertahap ialah:
Karena Allah Tahu jika kaum tersebut sudah terbiasa dengan Khamar, untuk mengubah kebiasaan tersebut Allah ubah secara perlahan, karena Jikalau Allah menyuruh ummat ini untuk berhenti bermabukan secara muthlaq, maka amatlah sulit untuk mereka.

Sumber: KITABU AL-FIQH 'ALA AL-MAZAHIB AL-ARBA'AH juz 5



Tidak ada komentar:

Posting Komentar